Senin, 17 September 2018

KODE ETIK RIMBAWAN INDONESIA


Hutan merupakan anugerah Allah SWT sebagai salah satu sumber daya alam memiliki beragam fungsi dan manfaat yang telah digunakan oleh manusia untuk kelangsungan hidupnya. Hutan berwujud sebagai sumber kekayaan alam yang serbaguna sebagai sistem penyangga kehidupan di bumi. Pemanfaatan hutan sebagai pemenuh kebutuhan manusia selama ini tampaknya masih jauh dari prinsip kelestarian yang sebenarnya telah mulai muncul dan diterapkan sejak zaman Belanda ketika mengelola hutan Jati di Jawa.
Prinsip kelestarian dari tahun ke tahun terus mengalami perubahan yang diharapkan dapat mewujudkan apa yang selama ini disebut memanfaatkan hutan secara lestari. Rimbawan yang selama ini diharapkan menjadi penjaga keberadaan hutan, saat ini dikeroyok oleh berbagai macam kepentingan yang tentunya beragam pula tujuannya. Selain itu rimbawan saat ini dihadapkan pada kondisi hutan yang telah menurun baik kualitas dan kuantitasnya itu menuntut tanggungjawab dan kerja keras rimbawan untuk menghadapinya.
Rimbawan adalah seseorang yang mempunyai pendidikan kehutanan dan atau pengalaman di bidang kehutanan dan terikat oleh norma-norma sebagai berikut (Kode Etik Rimbawan):
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menempatkan hutan alam sebagai bagian dari upaya mewujudkan martabat dan integritas bangsa di tengah bangsa-bangsa lain sepanjang jaman.
3. Menghargai dan melindungi nilai-nilai kemajemukan sumberdaya hutan dan sosial budaya setempat.
4. Bersikap obyektif dalam melaksanakan segenap aspek kelestarian fungsi ekonomi, ekologi dan sosial hutan secara seimbang dimanapun dan kapanpun bekerja dan berdarma bakti.
5. Menguasai, meningkatkan, mengembangkan, mengamalkan ilmu dan teknologi berwawasan lingkungan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan hutan dan kehutanan.
6. Menjadi pelopor dalam setiap upaya pendidikan dan penyelematan lingkungan dimanapun dan kapanpun rimbawan berada.
7. Berperilaku jujur, bersahaja, terbuka, komunikatif, bertanggung gugat, demokratis, adil, ikhlas dan mampu bekerjasama dengan semua pihak sebagai upaya dalam mengemban profesinya.
8. Bersikap tegar, teguh dan konsisten dalam melaksanakan segenap bidang gerak yang diembannya, serta memiliki kepekaan, proaktif, tanggap, dinamis dan adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis yang mempengaruhinya baik di tingkat lokal, nasional, regional, dan global.
9. Mendahulukan kepentingan tugas rimbawan dan kepentingan umum (publik interest) saat ini dan generasi yang akan datang, di atas kepentingan-kepentingan lain.
10.Menjunjung tinggi dan memelihara jiwa korsa rimbawan.
sumber : http://www.dephut.go.id/INFORMASI/INTAG/deklarasi_cangkuang.htm


Tidak ada komentar:

Posting Komentar