Hutan merupakan anugerah Allah SWT sebagai salah satu sumber daya alam
memiliki beragam fungsi dan manfaat yang telah digunakan oleh manusia untuk
kelangsungan hidupnya. Hutan berwujud sebagai sumber kekayaan alam yang
serbaguna sebagai sistem penyangga kehidupan di bumi. Pemanfaatan hutan sebagai
pemenuh kebutuhan manusia selama ini tampaknya masih jauh dari prinsip
kelestarian yang sebenarnya telah mulai muncul dan diterapkan sejak zaman
Belanda ketika mengelola hutan Jati di Jawa.
Prinsip kelestarian dari tahun ke tahun terus mengalami perubahan yang
diharapkan dapat mewujudkan apa yang selama ini disebut memanfaatkan hutan
secara lestari. Rimbawan yang selama ini diharapkan menjadi penjaga keberadaan
hutan, saat ini dikeroyok oleh berbagai macam kepentingan yang tentunya beragam
pula tujuannya. Selain itu rimbawan saat ini dihadapkan pada kondisi hutan yang
telah menurun baik kualitas dan kuantitasnya itu menuntut tanggungjawab dan
kerja keras rimbawan untuk menghadapinya.
Rimbawan adalah seseorang yang mempunyai pendidikan kehutanan dan atau
pengalaman di bidang kehutanan dan terikat oleh norma-norma sebagai berikut
(Kode Etik Rimbawan):
1. Beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Menempatkan hutan alam sebagai bagian dari upaya mewujudkan martabat dan
integritas bangsa di tengah bangsa-bangsa lain sepanjang jaman.
3. Menghargai
dan melindungi nilai-nilai kemajemukan sumberdaya hutan dan sosial budaya
setempat.
4. Bersikap
obyektif dalam melaksanakan segenap aspek kelestarian fungsi ekonomi, ekologi
dan sosial hutan secara seimbang dimanapun dan kapanpun bekerja dan berdarma
bakti.
5. Menguasai,
meningkatkan, mengembangkan, mengamalkan ilmu dan teknologi berwawasan
lingkungan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan hutan dan kehutanan.
6. Menjadi
pelopor dalam setiap upaya pendidikan dan penyelematan lingkungan dimanapun dan
kapanpun rimbawan berada.
7.
Berperilaku jujur, bersahaja, terbuka, komunikatif, bertanggung gugat,
demokratis, adil, ikhlas dan mampu bekerjasama dengan semua pihak sebagai upaya
dalam mengemban profesinya.
8. Bersikap
tegar, teguh dan konsisten dalam melaksanakan segenap bidang gerak yang
diembannya, serta memiliki kepekaan, proaktif, tanggap, dinamis dan adaptif
terhadap perubahan lingkungan strategis yang mempengaruhinya baik di tingkat
lokal, nasional, regional, dan global.
9.
Mendahulukan kepentingan tugas rimbawan dan kepentingan umum (publik interest)
saat ini dan generasi yang akan datang, di atas kepentingan-kepentingan lain.
10.Menjunjung
tinggi dan memelihara jiwa korsa rimbawan.
sumber :
http://www.dephut.go.id/INFORMASI/INTAG/deklarasi_cangkuang.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar